Visi

VISI BUPATI BELITUNG TIMUR PADA RPJMD KABUPATEN BELITUNG TIMUR :
BELITUNG TIMUR BANGKIT DAN BERDAYA

Misi

MISI BUPATI BELITUNG TIMUR PADA RPJMD KABUPATEN BELITUNG TIMUR :
  • Membenahi manajemen Penyelenggaraan ketata Pemerintahan Kabupaten Belitung Timur;
  • Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Belitung Timur.


Bidang dan Tugas Fungsi



BIDANG TATA LINGKUNGAN
TUGAS POKOK

Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang tata lingkungan.

 

FUNGSI
  1. Penginventarisasian data dan informasi sumber daya alam;
  2. Penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  3. Pengoordinasian dan sinkronisasi pemuatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Pengordinasian proses penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  7. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (Produksi Domestik Bruto dab Produk Domestik Rregional Bruto hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  8. Pelaksanaan sinkronisasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional, pulau/ kepulauan dan ekoregion; 
  9. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
  10. Pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  11. Penyusunan dan pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Daerah;
  12. Fasilitasi pembinaan dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis;
  13. Pemantauan dan evaluasi kajian lingkungan hidup strategis;
  14. Pengoordinasian proses  penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup);
  15. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (analisis mengenai dampak lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup);
  16. Pembentukan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  17. Pelaksanaan proses persetujuan lingkungan,persetujuan teknis yang terkait dengan persetujuan lingkungan, perlindungan sumber daya alam dan pengawetan sumber daya alam;
  18. Pemanfaatan sumber daya alam secara lestari;
  19. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  20. Penyusunan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan keberlanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  21. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  22. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  23. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
  24. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dalam Daerah;
  25. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dalam Daerah;
  26. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan perizinan pengumpulan danpengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam daerah;
  27. Pelaksanaan perizinan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) yang dilakukan daerah
  28. Pelaksanaan perizinan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dilakukan Daerah;
  29. Pelaksanaan perizinan penguburan limbah bahan berbahaya dan beracun medis;
  30. Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan danpenimbunan                  limbah bahan berbahaya dan beracun;
  31. Pemberian rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan
  32. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oelh atasan terkait dengan bidang tugasnya.

BIDANG PERSAMPAHAN
TUGAS POKOK

Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan persampahan.

  

FUNGSI
  1. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat Daerah;
  2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
  4. Pembinaan terhadap pembatasan timbunan sampah kepada produsen/ industri;
  5. Pembinaan terhadap penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. Pembinaan pendaur ulangan sampah;
  7. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
  8. Pembinaan terhadap pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  9. Perumusan kebijakan penanganan sampah di Daerah;
  10. Pengoordinasian terhadap pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  11. Penyediaan sarana dan prasarana penanganan sampah;
  12. Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  13. Penetapan lokasi tempat pembuangan sampah, tempat pembuangan sampah terpadu dan tempat pembuangan akhir sampah;
  14. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  15. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  16. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  17. Pelaksanaan kerja sama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  18. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  19. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  20. Perumusan kebijakan pembinaan danpengawasan kinerja pengelolaan sampah yang diaksanakan oleh pihak lain;
  21. Pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
  22. Pemberian rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan 
  23. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait denganbidang tugasnya.

BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
TUGAS POKOK

Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

 

FUNGSI
  1. Pemantauan kualitas air;
  2. Pemantauan kualitas udara;
  3. Pemantauan kualitas tanah;
  4. Pemantauan kualitas pesisir dan laut;
  5. Penentuan baku mutu lingkungan;
  6. Penyediaan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan;
  7. Pemantauan sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
  8. Penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
  9. Pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
  10. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  11. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  12. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
  13. Pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
  14. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  15. Pemantauan kerusakan lingkungan;
  16. Penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  17. Pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
  18. Penyusunan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  19. Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup;
  20. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam, upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  21. Pelaksanaan inventarisasi gas rumah kaca dan penyusunan profil emisi gas rumah kaca;
  22. Pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  23. Pemberian rekomendasi saran danpertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan
  24. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya,.

BIDANG PENAATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP
TUGAS POKOK

Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporaan pelaksanaan penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

 
FUNGSI
  1. Perumusan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  2. Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  3. Penelaahan dan verifikasi pengaduan;
  4. Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  6. Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  7. Sosialisasi tata cara pengaduan;
  8. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  9. Pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pengawas lingkungan hidup daerah;
  11. Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
  12. Penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  13. Penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  14. Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
  15. Perumusan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  16. Pelaksanaan identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearfian lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  17. Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisonal dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  18. Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan masyarakat hukum adat;
  19. Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
  20. Penyusunan data dan informasi profil masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup;
  21. Perumusan kebijakan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  22. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  23. Fasilitasi kerja sama dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  24. Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  25. Penyiapan sarana dan prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerja sama masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  26. Pengembangan materi pendidikan danpelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
  27. Pengembangan metode pendidikan dan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
  28. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
  29. Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup;
  30. Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;
  31. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan dan penyuluhan;
  32. Penyiapan sarana prasarana pendidikan dan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
  33. Pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup;
  34. Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;
  35. Penilaian dan pemberian penghargaan;
  36. Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
  37. Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional;
  38. Pemberian rekomendasi sarana dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan
  39. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya.

UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) LABORATORIUM
TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang layanan pengujian kualitas lingkungan.

FUNGSI
  1. penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPT Laboratorium Lingkungan;
  2. penetapan tugas dan fungsi personel sesuai dengan kompetensinya;
  3. pelaksanaan standar kompetensi dan objektifitas personel;
  4. pelaksanaan pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan;
  5. pelaksanaan preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan;
  6. pemberian layanan informasi kualitas lingkungan hidup tingkat tapak;
  7. pelaksanaan inventarisasi sumber-sumber emisi/efluen didaerah tapak; dan
  8. pelaksanaan bantuan dalam pengawasan terhadap industri dengan mengambil sampel dan data-data lain.

Struktur Organisasi


profile-picture
NOVIS EZUAR, ST., M.I.L

Kepala Dinas

profile-picture
HALIFAH, ST., MT

Sekretaris Dinas

profile-picture
ISKANDAR ZULKARNAEN, SH

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

profile-picture
ZULLFIKAR ARRLIANDA, ST.M.Si (Han)

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan

profile-picture
WIDIYANTO, ST., MT

Kepala Bidang Persampahan

profile-picture
ROBBIE WAHYUDI, ST

Kepala Bidang Tata Lingkungan