Informasi layanan publik yang tersedia dari OPD untuk masyarakat.
Total Layanan
11
Menampilkan 11 layanan
SPLH merupakan Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup yang dilakukan secara daring atau online. SPLH bertujuan untuk mempermudah pemegang izin lingkungan dalam melakukan pelaporan UKL/UPL atau RKL/RPL yang selama ini dilakukan secara offline dalam bentuk Hardcopy. Hal lainnya juga bertujuan untuk mengurangi penggunaan kertas sebagai bentuk pengurangan sampah.
Untuk memberikan pelayanan persampahan yang cepat kepada Masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melalui Bidang Persampahan menyediakan LAYANAN PENGADUAN PELAYANAN SAMPAH. Masyarakat bisa menghubungi di nomor WHATSAPP - 081934080230 pada Jam Kerja Pelayanan 08.00 - 16.00 WIB. Namun demikian, Kami menghimbau agar layanan kontak ini tidak dibuat main-main, dan bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
SIRESAM merupakan Sistem Informasi Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur. SIRESAM bertujuan untuk mempermudah dalam mendapatkan akses pendaftaran layanan persampahan atau pun untuk melihat tagihan layanan persampahan. Notes: Untuk informasi selanjutnya, setelah melakukan pendaftaran, silahkan menghubungi Hotline Center Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur di NOMOR WHATSAPP 081934080230.
Kami menghadirkan kemudahan bagi para pelanggan layanan persampahan di Kabupaten Belitung Timur, untuk mengetahui nominal tagihan layanan persampahan. Kini Anda bisa mengetahui jumlah Tagihan Layanan Persampahan dimanapun berada. Silahkan masukkan NOMOR IDENTITAS/ NIK dan NOMOR HP TERDAFTAR lalu pilih tombol KIRIM kemudian pilih tab TAGIHAN LAYANAN.
Untuk memberikan pelayanan Kepada Masyarakat/ Streakholder terkait pengujian sampel parameter kualitas lingkungan. Prosedure : Pelanggan memasukkan surat permohonan pengambilan contoh uji ke UPT Laboratorium Lingkungan Surat Masuk ke UPT Laboratorium Lingkungan Kepala UPT Laboratorium akan mendisposisikan surat kepada Manajer Teknis (MT) dan segera untuk ditindaklanjuti MT mendisposisikan contoh uji kepada penyelia sampling apabila dilakukan pengambilan contoh uji namun kepada penyelia laboratorium apabila tidak dilakukan pengambilan contoh uji Penyelia sampling mendisposisikan petugas pengambil contoh uji (PCU) Petugas PCU melakukan pengambilan contoh uji sesuai permohonan dari pelanggan Contoh uji dari petugas PCU diserahkan ke penyelia laboratorium untuk didisposisikan kepada analis laboratorium Analis menguji contoh uji dan membuat Laporan Hasil Pengujian contoh uji Laporan Hasil Pengujian diverifikasi oleh penyelia laboratorium dan MT Penyelia laboratorium membuat Sertifikat Hasil Pengujian Sementara Staf administrasi membuat draft Sertifikat Hasil Pengujian MT dan kepala UPT Laboratorium memverifikasi draft Sertifikat Hasil Pengujian Staf administrasi mencetak sertifikat Hasil Pengujian dan di tandatangani oleh Kepala UPT Laboratorium Sertifikat Hasil Pengujian diberikan kepada pelanggan Waktu Pelayanan : 14 (empat belas) hari kerja Biaya/ Tarif : Dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Produk : Sertifikat Hasil Pengujian (SHP) Pengelolaan Pengaduan : No. Hp :081929799166 (Kepala UPT Laboratorium Lingkungan) Pos-el : upt.lablingbeltim@gmail.com
Persyaratan : Surat permohonan pemeriksaan Formulir KA-ANDAL; Nomor Induk Berusaha (NIB); Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dan hasil konsultasi publik Sertifikat penyusun AMDAL yang masih sah dan berlaku Draft Formulir KA-ANDAL dan berkas pendukung lainnya (Hardcopydan Softcopy) Waktu Pelayanan : 13 Hari Kerja Biaya/ Tarif : Tidak Di pungut Biaya
Persyaratan : Surat permohonan penilai Andal RKL RPL Nomor Induk Berusaha (NIB); Bukti kesesuaian lokasi rencana usaha dengan tata ruang Sertifikat penyusun AMDAL yang masih sah dan berlaku Draft Dokumen Andal, RKL-RPL dan berkas pendukung lainnya (Hardcopydan Softcopy) Waktu Pelayanan : 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal RKL-RPL dinyatakan lengkap administrasi sampai penetapan keputusan layak atau ketidaklayakan lingkungan hidup. Biaya Tarif : Tidak dipungut biaya Produk : Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup
Persyaratan : Surat permohonan pemeriksaan UKL-UPL; Nomor Induk Berusaha (NIB); Formulir UKL-UPL dan berkas pendukung lainnya File Hardcopydan Softcopy Waktu Pelayanan : 14 (Empat Belas) hari kerja di luar perbaikan Biaya/ Tarif : Tidak dipungut biaya Produk : Rekomendasi Penerbitan PKPLH (UKL-UPL)
Persyaratan : Akun OSS yang terintegrasi dengan Amdalnet (untuk pelaku usaha) dan akun Amdalnet (untuk instansi Pemerintah) NIB Identitas pemohon (KTP/SIM) Keterangan tentang usaha/kegiatan Dokumen pendukung lainnya (IKKPR, luas lahan) Waktu Pelayanan : Real time, SPPL terbit otomatis secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Amdalnet bersamaan dengan hasil penapisan dan dapat langsung diunduh oleh pelaku usaha, dan SPPL bagi Instansi Pemerintah terbit otomatis melalui Amdalnet Biaya tarif : Tidak dipungut biaya (gratis) Produk : Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan secara elektronik.
Persyaratan : Pemohon membawa Fotocopy KTP Pemohon mengisi Surat Permohonan Penyewaan Waktu Pelayanan : Maksimal 5 (lima) hari kerja Biaya Tarif : Tarif pelayanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Produk : Penyewaan alat berat (Beckhoe)
Persyaratan : Pengaduan dari masyarakat baik itu secara tertulis; Identitas diri Pengadu (KTP/SIM/dll). Waktu Pelayanan : 5 Hari kerja Biaya/ Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis) Produk : Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Tidak ditemukan layanan yang sesuai dengan pencarian Anda. Coba ubah kata kunci atau filter bidang.