SPLH merupakan Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup yang dilakukan secara daring atau online. SPLH bertujuan untuk mempermudah pemegang izin lingkungan dalam melakukan pelaporan UKL/UPL atau RKL/RPL yang selama ini dilakukan secara offline dalam bentuk Hardcopy. Hal lainnya juga bertujuan untuk mengurangi penggunaan kertas sebagai bentuk pengurangan sampah.
Untuk memberikan pelayanan persampahan yang cepat kepada Masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melalui Bidang Persampahan menyediakan LAYANAN PENGADUAN PELAYANAN SAMPAH. Masyarakat bisa menghubungi di nomor 081934080230 pada Jam Kerja Pelayanan 08.00 - 16.00 WIB. Namun demikian, Kami menghimbau agar layanan kontak ini tidak dibuat main-main, dan bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.