Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang tata lingkungan.
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang tata lingkungan.
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan persampahan.
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan persampahan.
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporaan pelaksanaan penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporaan pelaksanaan penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang layanan pengujian kualitas lingkungan.
Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang layanan pengujian kualitas lingkungan.