TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
FUNGSI
- Pemantauan kualitas air;
- Pemantauan kualitas udara;
- Pemantauan kualitas tanah;
- Pemantauan kualitas pesisir dan laut;
- Penentuan baku mutu lingkungan;
- Penyediaan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan;
- Pemantauan sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
- Penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
- Pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
- Penentuan baku mutu sumber pencemar;
- Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
- Pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
- Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Pemantauan kerusakan lingkungan;
- Penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
- Pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
- Penyusunan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam, upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- Pelaksanaan inventarisasi gas rumah kaca dan penyusunan profil emisi gas rumah kaca;
- Pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Pemberian rekomendasi saran danpertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya,.
TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
FUNGSI
- Pemantauan kualitas air;
- Pemantauan kualitas udara;
- Pemantauan kualitas tanah;
- Pemantauan kualitas pesisir dan laut;
- Penentuan baku mutu lingkungan;
- Penyediaan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan;
- Pemantauan sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
- Penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
- Pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
- Penentuan baku mutu sumber pencemar;
- Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
- Pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
- Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Pemantauan kerusakan lingkungan;
- Penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
- Pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
- Penyusunan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam, upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- Pelaksanaan inventarisasi gas rumah kaca dan penyusunan profil emisi gas rumah kaca;
- Pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Pemberian rekomendasi saran danpertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya,.